Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

- 1 Februari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - MK tolak gugatan terkait nikah beda agama.
Ilustrasi - MK tolak gugatan terkait nikah beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter/

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait pengesahan pernikahan beda agama.

Dalam sidang putusan yang digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023 menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja TPK Kementerian Kesehatan Indonesia Februari 2023

"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam pembacaan putusannya Anwar Usman didampingi oleh 8 hakim konstitusi yang lain.

Ramos yang merupakan umat Katolik asal Papua mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Baca Juga: Tinggalkan Chelsea, Jorginho Menyeberang ke Arsenal dengan Rp222 Miliar

Rencana pernikahannya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x