Unsur-unsur yang mendasari kenaikan tarif dasar listrik ditentukan oleh nilai tukar mata uang dan harga minyak dunia.
Pemerintah secara terbuka tidak dapat mengontrol kedua faktor tersebut, dikarenakan kurs dan harga minyak dunia yang masih fluktuatif.
Baca Juga: Ngeri! Serial Killer Wowon Beri Pengakuan Mencengangkan
Adapun rincian tarif listrik dari Januari hingga Maret 2023 adalah Rp415/kWh untuk listrik subsidi dengan daya 450 VA, untuk pelanggan subsidi dengan daya 900 VA sebesar Rp605/kWh, untuk non subsidi dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352/kWh.
Sementrara itu, untuk listrik non subsidi dengan daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444/kWh. dan untuk pelanggan daya 3500 VA ke atas sebesar Rp1.699/kwh.***