Alasan penahanan para WNI tersebut disebabkan oleh beberapa pelanggaran administratif, seperti tidak memiliki identitas yang valid dan izin tinggal yang sudah melewati batas (overstay).
Direktur Jenderal JIM Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud melalui sebuah posting juga menyatakan bahwa warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut tidak ingin kembali ke negara asalnya dan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Baca Juga: Pelatih Ungkap Alasan Memilih Apri-Fadia dan Ribka-Lanny ke BATC 2023
Selang beberapa hari, perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia tersebut dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga kembali ke sana.***