Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. /Antara/Aprillio Akbar/

Aduan yang di layangkan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo adalah terkait pelecehan yang ia alami saat berada di magelang.

Atas dasar tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal selaku ajudannya untuk mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.

Baca Juga: 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Jayapura Papua

“Meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua tetapi tidak dilakukan,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menilai, hal lain yang memberatkan dan membuktikan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya karena adanya penambahan peluru yang diperintahkan Ferdy Sambo pada senjata yang dimiliki oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Majelis Hakim, pihak pengadilan meragukan keterangan Ferdy Sambo terkait penambahan peluru pada senjata Bharada E, Ferdy Sambo memberikan keterangan itu hanya untuk backup dirinya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gandeng UII dan UMY Sebagai Mitra Pelatihan

“Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” imbuh Wahyu.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta dengan ini memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah