Jokowi Senggol Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Dorong KPU Banding

- 6 Maret 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi./ SaatPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Bandung, Senin 6 Maret 2023./ Presiden Jokowi dorong KPU banding terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Ilustrasi./ SaatPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Bandung, Senin 6 Maret 2023./ Presiden Jokowi dorong KPU banding terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. /BUDI SATRIA/PRFM

Sebelumnya Mahfud MD juga mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus dan melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-20 Indonesia Lawan Uzbekistan, Penentuan Lolos Perempat Final Piala AFC U-20

Mahfud juga menyebut PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuhkan vonis dan dapat memicu kontroversi kedepannya.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ucapnya.

Di sisi lain Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut. Namun, Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Bencana Bagi Manchester United, Gara-gara Erik ten Hag?

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x