CEK DI SINI! Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

- 14 Maret 2023, 10:54 WIB
Simak syarat pendaftaran dan cara daftar mudik gratis dengan kereta api dari pemerintah Indonesia untuk persiapan mudik Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.
Simak syarat pendaftaran dan cara daftar mudik gratis dengan kereta api dari pemerintah Indonesia untuk persiapan mudik Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H. /Pexels.com/@pixabay
  1. Peserta mudik wajib telah melakukan vaksin booster.
  2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C aktif.
  3. Peserta yang telah mendaftar wajib verifikasi ke posko yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang dipilih sewaktu mendaftar.
  4. Maksimal kapasitas sepeda motor yang diikutsertakan 200 cc.
  5. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor tanpa ikut serta naik ke kereta api, wajib menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
  6. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan mudik gratis ini. 
  7. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
  8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Adapun jadwal keberangkatan dari program mudik dengan kereta api dimulai pada 11 April 2023 hingga 20 April 2023. Sementara untuk arus baliknya sendiri dimulai pada 25 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Adapaun cara daftar program mudik gratis menggunakan kereta api, pemudik dapat mengunjungi laman mudikgratis.dephub.go.id dengan mengikuti alur yang tertera pada website milik Kemenhub tersebut.

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wonosobo dan Sekitarnya, Termasuk Jadwal Sholat dan Buka Puasa

Dimulai dengan memilih jalur yang akan digunakan pemudik untuk menuju daerah tujuan, kemudian mengisi formulir pendaftaraan yang meliputi nama, email, dan nomor handphone peserta mudik.

Setelah selesai mengisi formulir tersebut, maka kode verifikasi akan dikirimkan melalui Whatsapp. Sebagai pengingat nomor yang didaftarkan wajib menggunakan nomor yang didaftarkan pada aplikasi Whatsapp.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: mudikgratis.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x