Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi Selama Ramadhan 2023 dan Mudik Lebaran 2023

- 25 Maret 2023, 13:32 WIB
Syarat naik kereta api selama ramadhan 2023, mudik 2023 dan lebaran 2023
Syarat naik kereta api selama ramadhan 2023, mudik 2023 dan lebaran 2023 /Humas Daop 2 Bandung/

KABAR WONOSOBO - Ramadhan 2023 baru berjalan beberapa hari namun beberapa orang, terutama orang yang merantau sudah mulai mempersiapkan jadwal untuk mudik.

Perhatikan syarat dan ketentuan naik kereta api selama musim mudik 2023 bagi yang berniat mudik menggunakan kereta api.

Sejak peraturan darurat pandemi covid-19 dicabut, pemerintah telah melonggarkan peraturan untuk berkegiatan di tempat umum.

Namun demikian, masih ada beberapa penyesuaian peraturan untuk diterapkan oleh beberapa pihak, terutama penyelenggara fasilitas angkutan umum, dalam hal ini kereta.

Baca Juga: HORE! Pemprov Jateng Adakan Mudik Gratis 2023 Menggunakan Kereta Api, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

PT KAI sendiri sejak 19 Desember 2022, telah resmi mengeluarkan ketetapan syarat dan ketentuan bagi para calon penumpang kereta yang masih berlaku hingga saat ini.

Itu berarti peraturan syarat dan ketentuan tersebut masih akan berlaku selama Ramadhan 2023, musim mudik 2023 hingga lebaran 2023.

PT KAI menyebutkan, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: CEK DI SINI! Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal selama Ramadhan 2023 dan Mudik Lebaran 2023:

Baca Juga: Dua Kereta Adu Banteng, Puluhan Penumpang Meninggal Dunia

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca Juga: Kereta Api Bandung Raya Berubah Jadi KRL pada 2024 Nanti, Catat Rute Tujuannya!

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Solusi Transportasi Masal, Berikut Sejarah Kereta Api di Indonesia

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Perkenalkan Kereta Panoramic, KAI Gandeng Taksaka Jadi yang Pertama

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: 7 Tips Nyaman Naik Kereta Api Untuk Memaksimalkan Perjalanan

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.

Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x