Jawab Pertanyaan THR Kapan Turun, Kominfo: Maksimal Cair H-7 sebelum Lebaran

- 29 Maret 2023, 20:57 WIB
Kemnaker jawab kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2023 ini cair atau turun.
Kemnaker jawab kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2023 ini cair atau turun. /Kabar Wonosobo/Fariqoh/

KABAR WONOSOBO - Memasuki bulan Ramadhan, tentunya Lebaran akan semakin dekat. Lebaran sendiri merupakan momen yang akan segera dirayakan oleh umat Islam tidak hanya di Indonesia, namun seluruh dunia.

Bagi masyarakat Indonesia sendiri, Lebaran menjadi momen yang sangat ditunggu untuk berkumpul bersama dengan keluarga. Tidak ketinggalan bagi karyawan atau pekerja swasta maupun non swasta yang beragama Islam. Momen Lebaran menjadi salah satu waktu yang ditunggu, salah satunya karena akan ada dana tambahan di luar gaji yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR).

 Baca Juga: Arus Mudik Segera Datang, Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan Angkutan Laut

THR menjadi sebuah tradisi yang melekat bagi setiap perusahaan untuk membantu mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan pekerja untuk menyambut Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor m/2/HK.04.00/II/2023 terkait HR Keagamaan bagi pekerja di dalam perusahaan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diterima karyawan dan dibayarkan perusahaan pada setiap hari keagamaan

Namun, waktu yang berbeda-beda pada setiap perusahaan terkait cairnya THR menjadi sesuatu yang ditunggu bagi sebagian karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan THR maksimal dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil oleh setiap perusahaan.

 Baca Juga: Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Kemnaker.

Selain itu, besaran dari THR yang akan diterima oleh setiap karyawan atau buruh akan berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dari setiap karyawan. Adapun terkait besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai tentunya berbeda-beda sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.

Dengan ketentuan apabila mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pegawai atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun maka THR yang diterima sesuai proporsi perhitungan dengan lamanya masa kerja.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Soshum Paling Sepi Peminat di Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda

Namun, acuan ketentuan diatas tidak semua perusahaan memberlakukannya. Terdapat beberapa perusahaan yang memberikan THR diatas maupun dibawah acuan tersebut. Semua tergantung perjanjian kerja yang dilakukan pihak perusahaan dengan karyawan terkait.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x