8. Bukan PNS, anggota TNI/Polri, Pekerja BUMN, Kepala Desa dan jajarannya.
9. Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang daftar.***
8. Bukan PNS, anggota TNI/Polri, Pekerja BUMN, Kepala Desa dan jajarannya.
9. Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang daftar.***
Editor: Arum Novitasari
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan