KABAR GEMBIRA! Guru Madrasah Non-ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN, Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2023, 18:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN /Kementerian Agama

 

KABAR WONOSOBO – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan panduan teknis (juknis) mengenai penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah non ASN (inpassing).

Inpassing dilakukan dengan tujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Pemberian inpassing didasarkan pada nilai kredit, posisi, dan pangkat yang setara dengan guru fungsional ASN agar mendapatkan golongan yang pantas.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag), adanya aturan baru terkait inpassing menjadi wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Ranking dan Nilai 10 Madrasah Aliyah (MA) Terbaik di Indonesia Versi LTMPT, Berikut Daftarnya!

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut

Lebih lanjut, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non ASN yang bersertifikat Pendidik.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Inspiratif! Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ini Diterima 6 Universitas di Luar Negeri

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah