Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- 5 Oktober 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi./Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi./Miss Universe Indonesia. /Instagram./Miss Universe Indonesia

Baca Juga: Cara Membeli dan Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dalam menangani kasus ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Hengki.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa tersangka ASD alias S memiliki peran dalam melakukan pemotretan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 dalam bilik tersebut.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cek Segera Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 Kemenag

"Dia suspect utamanya karena melakukan body checking, tadinya kita berharap terkait Project Director itu sebagai pihak berwenang dan dialah yang punya kewenangan saat karantina," ujarnya.

Mellisa juga menyebut bahwa tersangka tersebut adalah Chief Operating Officer (COO) atau penanggung jawab kelancaran operasional Miss Universe Indonesia.

"Kita minta dikembangkan siapa bos-nya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta, dia hanya pelaksana di sana, kita minta digali keseluruhannya," tuturnya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 4 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x