Nomor Urut Resmi Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Dapat Berapa?

- 15 November 2023, 13:04 WIB
Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024. /Tangkapan layar YouTube/KPURI/

KABAR WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024). Berikut adalah hasil pengumuman nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024 mendatang. 

Sebanyak tiga pasangan sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, serta Prabowo-Gibran. Ketiganya kemudian melakukan pengundian nomor urut untuk Pilpres 2024. Ketiga pasangan hadir langsung pada acar tersebut dengan iringan para tim sukses dan partai pendukungnya.

Pasangan Anies-Muhaimin tampl kompak dengan celana hitam kemeja putih serta berpeci hitam. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud datang seperti saat pendaftaran calon. Ganjar Pranowo mengenakan setelah hitam-hitam sementara Mahfud menggunakan kemeja putih dan berpeci. Sementara pasangan Prabowo-Gibran datang dengan kemeja biru muda seperti yang dikenakan saat pendaftaran paslon beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Total Dana hibah APBD Pemilu 2024 untuk KPU Rp35,39 Miliar dan Bawaslu Rp9,56 Miliar

Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Dalam pengundian tersebut, ditetapkan nomor urut pasangan calon adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.

"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagaimana disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.

"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Hasyim. "Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," sambungnya.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x