Kini Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Kekayaan Firli Bahuri?

- 23 November 2023, 14:20 WIB
Berapa kekayaan Firli Bahuri Ketua KPK tersangka kasus korupsi?
Berapa kekayaan Firli Bahuri Ketua KPK tersangka kasus korupsi? /AMPELSA/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Salah satu lembaga negara yang paling berperan penting dalam jalannya demokrasi di Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng. KPK menjadi sorotan selepas pimpinan alias ketua resmi mereka periode 2019-2023 yaitu Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tepatnya pemerasan atau gratifikasi eks-Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2021 silam. 

Jadi tersangka kasus korupsi, Firli Bahuri yang disumpah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2019 lalu tersebut memiliki harga kekayaan yang fantastis. Sosok Jenderal Polisi Bintang 3 tersebut miliki kekayaan berjumlah fantastis, termasuk set, tanah, bangunan, hingga kendaraan bernilai fantastis. 

Firli Bahuri dijerat dengan berbagai pasal yang mengancamnya terancam masuk bui dan/atau membayar sejumlah denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Jumlah tersebut sendiri sangat sedikit dibandingkan dengan harga kekayaan yang dimiliki oleh lulusan sekolah tinggi kepolisian tersebut. 

Baca Juga: Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Penangkapan Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tepatnya dalam kasus pemerasan atau gratifikasi pada Rabu, 22 November 2023 silam. Sederet bukti yang disita tim penyidik gabungan menjadi pemberat sosok Ketua KPK periode tahun 2019 hingga 2023 ini.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Selain dijerat dengan pasal di atas, Firli Bahuri sendiri dijerat pula dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x