Deretan Barang Bukti yang Jerat Firli Baruhi dengan Pidana Seumur Hidup

- 23 November 2023, 14:50 WIB
Apa saja hukuman yang didapat Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus gratifikasi?
Apa saja hukuman yang didapat Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus gratifikasi? /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Sebelumnya, nama Firli Bahuri hanya disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi eks-Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB, nama Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sederet barang bukti juga diumumkan dalam gelar perkara. Salah satu pertanyaan penting di sini adalah, apa saja hukuman yang akan didapatkan oleh Firli Bahuri?

Barang bukti kasus gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Sederet barang bukti yang kuatkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus gratifikasi eks-Mentan sendiri telah diamankan. Bukti ini didapatkan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, tak lama setelah Presiden Jokowi resmi mengambil sumpah Firli Baruhi sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Penangkapan Firli Bahuri

  1. Dokumen penukaran valuta asing (valas) sepanjang Februari 2021-September 2023 berjumlah Rp7,4 miliar. Firli Bahuri menggunakan valas dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).
  2. Sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledehan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang berisi disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 yang tertanggal 28 April 2021.
  3. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama FB pada 2 Maret 2022.
  4. 1 eksternal hard disk (SSD) berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, ditambah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri sepanjang 2019-2022.
  5. 21 unit HP dari para sakti, 17 akun email, 4 unit flash dist, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet lady americana USA berwarna coklat berisi 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral cake traveloka.

Baca Juga: Apa Saja Barang Bukti atas Penetapan Tersangka oleh KPK Pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Apa saja hukuman yang didapatkan Ketua KPK Firli Bahuri?

Telah dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengenai pasal yang menjerat Firli Bahuri dalam kasus gratifikasi eks-Mentan Yasin Limpo ini.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12B ayat 1 yang menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bahwa tersangka akan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, penyidik yang juga menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa tersangka akan dipidana berupa kurungan penjara palign singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x