Bagaimana Cara Mengenal dan Membedakan UMR, UMP dan UMK?

- 22 November 2023, 20:44 WIB
Apa bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa bedanya UMR, UMP, dan UMK? /Ilustrasi dari pexels.com/Ahsanjaya/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melaui pemerintah daeerah akan segera menetapkan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten. Dua sistem pengupahan ini sebelumnya dikenal dengan nama UMR. Namun, saat ini istilah tersebut tidak lagi digunakan. Lebih lengkapnya, ini cara mengenal dan membedakan UMR, UMP, dan UMK yang sedang ramai dibicarakan. 

Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 Tentang Upah Minimum.

UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Namun, sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita. UMR saat ini tidak lagi digunakan dalam sistem pengupahan karena digantikan oleh UMP dan UMK.

Baca Juga: UMR Kabupaten Ini Rp4,5 Juta, Tapi Masih Ada Sarapan Hanya Rp2.000

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah upah minimum suatu provinsi yang besarannay ditentukan oleh gubernur suatu daerah. UMP secara langsung menggantikan peran UMR yang tadinya digunakan. Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No 226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan setiap tahunnya paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Baca Juga: Dokter Cantik PSIS Semarang Perawatan Capai Rp14 Juta, Netizen: 'Seng Gajine UMR Mundur o

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Di pasal tersbeut juga dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Begini Cara Mengatur Pendapatan UMR Rp 2 Juta dari Felicia Putri Tjisaka untuk Cepat Sejahtera

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

Demikian penjelasan serta perbedaan antara UMK, UMP dan UMR yang menjadi acuan bagi pemberi kerja dalam menggaji karyawannya di suatu daerah tertentu sesuai dengan tigkatan dan wilayahanya. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x