Pembagian Dapil Kepulauan Riau Pemilu 2024: Berapa Alokasi Kursi DPR?

- 2 Desember 2023, 16:02 WIB
Pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD Kepulauan Riau pada Pemilu 2024.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD Kepulauan Riau pada Pemilu 2024. /Ilustrasi dari PIXABAY/

KABAR WONOSOBO - Artikel ini akan merinci jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) berikut kursi yang diberikan kepada calon anggota DPR di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) yang dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.

Baca Juga: Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil Pemilu 2024 DPRD Sumatera Barat

Pembagian Dapil Kepulauan Riau dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024

Berbeda dengan Provinsi Riau, Kepulauan Riau telah ditetapkan oleh KPU hanya memiliki satu Dapil saja dengan alokasi kursi sebanyak empat posisi. Empat kursi tersebut akan diperebutkan pada Pemilu 2024 mendatang oleh para calon anggota DPR yang berkedudukan di Senayan.

Pada Pemilu 2024 mendatang, terdapat 16 partai yang akan mempertaruhkan diri untuk dipilih di tiap-tiap Dapil yang ditetapkan KPU. Tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Riau yang hanya memiliki 1 Dapil saja. Dapil di Kepualauan Riau sendiri telah mencakup seluruh wilayah yang terdapat di daerah tersebut. 

Mulai dari Kota Tanjung Pinang, Bintan, Lingga, Karimun, Kota Batam, Natuna, dan juga Kepulauan Anambas. Penduduk yang tercatat menjadi daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 mendatang akan bergabung dalam "pesta rakyat" yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x