KABAR WONOSOBO - Dilengkapi dengan alokasi kursi untuk calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR, berikut daftar lengkap pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) mendatang.
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) akan resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Mulai dari Aceh hingga Papua, seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden baru, tetapi juga mereka yang duduk di kursi legislatif, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Daftar Pembagian Dapil DPRD Wilayah Lampung, Berapa Alokasi Kursinya?
Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.
Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPR Jawa Tengah di Pemilu 2024
Provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo ini memiliki 10 Dapil dengan total alokasi kursi bagi anggota legislatif baik DPR sejumlah 77 kursi. Hal ini menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu 'ladang' bagi calon partai politik untuk memenangkan kader-kadernya pada Pemilu 2024 mendatang.
77 alokasi kursi bagi calon anggota DPR tersebut dipilih dari 10 Dapil. Berikut adalah pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang.