KABAR WONOSOBO - Berikut ini adalah penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk para anggota legislatif baik DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.
Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Sumatera Selatan pada Pemilu 2024
Sama seperti Provinsi Banda Aceh, Sumatera Selatan hanya memiliki dua Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Dua Dapil tersebut memiliki setidaknya 17 alokasi kursi untuk para calon anggota legislatif. 17 kursi tersebut diberikan kepada para calon anggota DPR.
Jumlah ini berbeda jauh dengan alokasi kursi yang diberikan untuk Sumatera Barat, Jambi, maupun provinsi lain yang berada di wilayah Sumatera. Lebih lengkapnya, simak rincian di bawah ini.
Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Tandai Awal Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Pesan Wabup Albar