KABAR WONOSOBO - Pemilu 2024 akan diwarnai 5 surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih di waktu bersamaan yang dapat dibedakan dari warna surat suaranya. Berikut 5 warna yang membedakan surat suara pada pemilu 2024.
Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir dalam hitungan hari tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.
Karenanya KPU membuat warna yang berbeda untuk setiap surat suara yang dicoblos dan tertulis pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.
Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU tidak hanya memudahkan pemilih untuk membedakan surat suara, tetapi juga ingin menekankan keberagaman demokrasi di Indonesia.
Berikut lima jenis surat suara Pemilu 2024 dan perbedaan warnanya:
- Warna Abu-abu: Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI
- Warna Kuning: Surat Suara Pemilihan DPR RI
- Warna Merah: Surat Suara Pemilihan DPD
- Warna Biru: Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi
- Warna Hijau: Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten atau Kota
Nantinya tiap masing-masing surat suara juga akan memiliki kotak suaranya masing-masing yang sesuai agar memudahkan penghitungan saat penghitungan surat suara.
Jangan lupa untuk lebih dahulu mengenali masing-masing calon yang akan bertarung di Pemilu 2024 sebagai caleg baik tingkat nasional, daerah maupun DPD.
Untuk mengenal profil serta visi dan misi calon bisa dilakukan secara online di laman KPU melalui link infopemilu.kpu.go.id
Selain itu masyarakat juga bisa mengakses link jariungu.com untuk mengenali profil serta vis mis calon yang akan bertarung.
Dikutip dari laman resmi KPU, Minggu, 11 Februari 2024 Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi.
Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
Demikian penjelasan serta perbedaan 5 surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024. Pastikan mencoblos sesuai hati nurani pada warna yang sesuai dengan ketentuan.
Jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila ada kebingungan mengenai 5 surat suara yang diterima dan meminta penjelasan tentang perbedaanya.***