Jadi Sorotan Gegara Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, Bagaimana Cara Kerja MK dalam Menguji UU?

- 16 Februari 2024, 22:57 WIB
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK.
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK. /Instagram @mahkamahkonstitusi/

MK memiliki kewenangan memeriksa UU baru yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi yaitu UUD 1945. 

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

Jika ada masalah antara pemerintah dengan lembaga negara lainnya, MK bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

Baca Juga: Ini Alasan Sebenarnya Almas Tsaqibbirru Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Benarkah Hanya Menguji Ilmu

3. Memutuskan pembubaran partai politik

MK bisa membubarkan suatu partai jika partai tersebut melakukan pelanggaran, MK bisa memutuskan untuk membubarkan atau mempertahankan partai tersebut. 

4. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu

Jika terjadi perselisihan terkait hasil Pemilu, MK berhak membantu memecahkan permasalahan tersebut. 

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Sedangkan 1 kewajiban yang dimiliki oleh MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Malaka Project


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah