MK memiliki kewenangan memeriksa UU baru yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi yaitu UUD 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Jika ada masalah antara pemerintah dengan lembaga negara lainnya, MK bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.
3. Memutuskan pembubaran partai politik
MK bisa membubarkan suatu partai jika partai tersebut melakukan pelanggaran, MK bisa memutuskan untuk membubarkan atau mempertahankan partai tersebut.
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu
Jika terjadi perselisihan terkait hasil Pemilu, MK berhak membantu memecahkan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Sedangkan 1 kewajiban yang dimiliki oleh MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.