Jadi Sorotan Gegara Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, Bagaimana Cara Kerja MK dalam Menguji UU?

- 16 Februari 2024, 22:57 WIB
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK.
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK. /Instagram @mahkamahkonstitusi/

Sedangkan dugaan yang dimaksud adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. 

Secara sederhana, fungsi MK adalah menjaga semua hukum dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak melanggar UUD 1945. 

Baca Juga: Kisah Santi, Ibu Asal Sleman yang Menuntut MK Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Cerebral Palsy

Sifat Putusan MK

Putusan MK bersifat final and binding, yaitu sebagai putusan pertama dan terakhir dimana tidak ada lagi ruang untuk menguji putusan tersebut. Bahkan, putusan MK tetap tidak bisa dibatalkan meski dengan UU baru. 

Sejauh Apa Keikutsertaan MK dalam Menguji UU? 

Selama proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat diperkenalkan dengan istilah Open Legal Policy, yaitu kebebasan yang dimiliki DPR selaku pembuat UU. Meski demikian, UU yang dibuat oleh DPR harus sesuai dengan konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk menguji UU yang dibuat oleh DPR. 

Adanya open legal policy membuat MK tidak bisa memutus sebuah UU jika UU yang digugat ke MK telah sesuai dengan UUD 1945 karena adanya kebebasan terhadap pembuat UU. kecuali jika UU tersebut bertentangan dengan moralitas, realitas, dan tidak adil, maka MK dapat memutuskan UU tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Malaka Project


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x