Jadi Sorotan Gegara Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, Bagaimana Cara Kerja MK dalam Menguji UU?

- 16 Februari 2024, 22:57 WIB
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK.
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK. /Instagram @mahkamahkonstitusi/

 

KABAR WONOSOBO- Mahkamah Konstitusi atau MK kini tengah menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang kemudian memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden nomor urut 2.

Terlebih lagi setelah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Joko Widodo meminta agar keputusan untuk mengangkat hakim Suharyoto sebagai Ketua MK menggantikan dirinya tidak sah. Lalu, apakah MK dan bagaimana cara kerjanya terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu)? 

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diubah?

Apa Itu Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk pada 13 Agustus 2003 dengan fungsi melakukan pengujian terhadap Undang-Undang.    

Dibentuknya MK pada 2003 silam menjadikan Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan merupakan negara pertama yang membentuk lembaga tersebut di abad ke-21. 

Baca Juga: Nama 6 Hakim MK yang Disanksi Teguran Lisan, Terbukti Langgar Kode Etik dan Ewuh-Pekewuh pada Pimpinan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

MK memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. 4 kewenangan MK meliputi hal-hal berikut:

1. Menguji UU terhadap UUD 1945

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Malaka Project


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x