KABAR WONOSOBO- Mahkamah Konstitusi atau MK kini tengah menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang kemudian memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden nomor urut 2.
Terlebih lagi setelah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Joko Widodo meminta agar keputusan untuk mengangkat hakim Suharyoto sebagai Ketua MK menggantikan dirinya tidak sah. Lalu, apakah MK dan bagaimana cara kerjanya terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu)?
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diubah?
Apa Itu Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk pada 13 Agustus 2003 dengan fungsi melakukan pengujian terhadap Undang-Undang.
Dibentuknya MK pada 2003 silam menjadikan Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan merupakan negara pertama yang membentuk lembaga tersebut di abad ke-21.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
MK memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. 4 kewenangan MK meliputi hal-hal berikut:
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
MK memiliki kewenangan memeriksa UU baru yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi yaitu UUD 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Jika ada masalah antara pemerintah dengan lembaga negara lainnya, MK bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.
3. Memutuskan pembubaran partai politik
MK bisa membubarkan suatu partai jika partai tersebut melakukan pelanggaran, MK bisa memutuskan untuk membubarkan atau mempertahankan partai tersebut.
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu
Jika terjadi perselisihan terkait hasil Pemilu, MK berhak membantu memecahkan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Sedangkan 1 kewajiban yang dimiliki oleh MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Sedangkan dugaan yang dimaksud adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Secara sederhana, fungsi MK adalah menjaga semua hukum dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak melanggar UUD 1945.
Baca Juga: Kisah Santi, Ibu Asal Sleman yang Menuntut MK Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Cerebral Palsy
Sifat Putusan MK
Putusan MK bersifat final and binding, yaitu sebagai putusan pertama dan terakhir dimana tidak ada lagi ruang untuk menguji putusan tersebut. Bahkan, putusan MK tetap tidak bisa dibatalkan meski dengan UU baru.
Sejauh Apa Keikutsertaan MK dalam Menguji UU?
Selama proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat diperkenalkan dengan istilah Open Legal Policy, yaitu kebebasan yang dimiliki DPR selaku pembuat UU. Meski demikian, UU yang dibuat oleh DPR harus sesuai dengan konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk menguji UU yang dibuat oleh DPR.
Adanya open legal policy membuat MK tidak bisa memutus sebuah UU jika UU yang digugat ke MK telah sesuai dengan UUD 1945 karena adanya kebebasan terhadap pembuat UU. kecuali jika UU tersebut bertentangan dengan moralitas, realitas, dan tidak adil, maka MK dapat memutuskan UU tersebut. ***