Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Dapat Tunjangan Khusus

- 14 Maret 2024, 12:28 WIB
Silmy Karim ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timu, 9 Maret 2024.
Silmy Karim ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timu, 9 Maret 2024. /Imigrasi Wonosobo


KABAR WONOSOBO – Ada kabar gembira untuk para petugas Imigrasi di pulau-pulau terluar. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di
sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan
dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor, Cek Beberapa Keunggulan dan Biayanya

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan
apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para
petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal
Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau
Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Pengukuhan Pakuncen Jadi Desa Binaan Imigrasi, Bagian dari Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus
dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x