MUDAH! Simak Syarat dan Cara Menukarkan Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 Melalui PINTAR BI

- 28 Maret 2024, 06:00 WIB
ilustrasi penukaran uang yang baru lebaran 2024 bisa melalui PINTAR
ilustrasi penukaran uang yang baru lebaran 2024 bisa melalui PINTAR /Fariqoh/

KABAR WONOSOBO – Sebagai layanan penukaran uang baru untuk Lebaran tahun 2024, Bank Indonesia (BI) meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI).

Program SERAMBI telah dibuka sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai 5 April 2024. Adanya SERAMBI 2024 untuk mencegah peredaran uang palsu selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Untuk melaksanakan program ini, BI bekerja sama dengan 16 bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSK, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Danamon, BJB, Bank Permata.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Aplikasi Transfer Uang Antar Bank Gratis Tanpa Biaya Administrasi

Adapun berikut syarat menukarkan uang baru lebaran 2024.

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  1. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  2. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Wonosobo Giatkan Patroli Cegah Penjualan Petasan di Pasar

Cara pendaftaran untuk menukarkan uang baru lebaran 2024 melalui PINTAR

Pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
  2. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik lanjutkan.
  3. Input data pemesan pada website PINTAR kemudian klik lanjutkan.
  4. pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp 4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
  5. Setelah selesai melakukan pemesanan, akan ditampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
  6. Setelah mendapat kode pemesanan, langkah selanjutnya tunjukkan kode dan KTP asli kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan uang Rupiah.

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x