Petani Padi Temanggung Bisa Dapat Alokasi Asuransi Usaha Tani Padi, Simak Wilayah, Syarat dan Luasan Lahannya

- 3 Maret 2021, 14:04 WIB
Petani padi tengah memanen dengan mesin.
Petani padi tengah memanen dengan mesin. /Dok KabarWonosobo.com

KABAR WONOSOBO – Kabar baik bagi para petani di wilayah kabupaten Temanggung, mulai tahun 2021 para petani bisa mendapatkan alokasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Total sasaran luas lahan di kabupaten Temanggung adalah 300 hektare.

Dikutip KabarWonosobo.com dari laman Media Center Temanggung,  300 hektare itu tersebar di enam kecamatan, diantaranya Kecamatan Temanggung, Kandangan, Jumo, Ngadirejo, Bulu dan Kedu.

Sedangkan untuk kriteria sawah padi yang bisa diasuransikan adalah lahan yang memiliki risiko serangan hama. Risiko lainnya adalah ancaman bencana alam, seperti banjir dan kekeringan.

Baca Juga: Bencana Longsor Landa 4 Kecamatan dalam Sehari di Wonosobo, Akibat Curah Hujan Tinggi dan Kondisi Lahan

"Ketika terkena bencana, nantinya akan ada tim penilai yang turun. Jika tingkat kerusakan sekitar 75 persen, maka klaim asuransi bisa dicairkan," tutur Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Temanggung, Atiek Machzuni.

Sasaran untuk Alokasi AUTP itu diperuntukkan bagi petani miskin (kecil) di Temanggung. Selain perlindungan usaha dari risiko ketidakpastian, diharapkan para petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya, khususnya petani padi.

Lebih lanjut diungkapkan Atiek Machzuni, adanya bencana alam, serangan hama dan penyakit tanaman menjadi faktor risiko kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas dinilai akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi tersebut.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Pasang 85 EWS Antisipasi Bencana Longsor di 19 Kecamatan

“Jaminan asuransi AUTP bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, proses pengajuan AUTP dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian kabupaten atau kota setempat. Setelah itu, dinas pertanian mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dengan tembusan Dinas Pertanian tingkat provinsi.

Ketika pengajuan AUTP disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukarkan dengan sertifikat asuransi.

Baca Juga: Setelah Lantai Rumah Amblas, Pemdes Traji Bakal Segera Tangani Saluran Gorong-gorong Pecah di Bawah Rumah

Dalam ketentuan AUTP, Pemerintah mensubsidi sebesar 80% atas besaran premi. Sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp36.000/hektare/musim tanam. Jumlah itu diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani.

"Besaran premi AUTP padi pada saat ini tiga(3) persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp 6 juta per hectare per musim tanam. Atau sebesar Rp 180 ribu per hectare per musim tanam," pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x