Awasi WNA di Wonosobo, Tim Pengawasan Orang Asing Bekerja hingga ke Pelosok Lewat Pertukaran Informasi

- 25 Maret 2021, 21:56 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Wonosobo, Kamis 25 Maret 2021
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Wonosobo, Kamis 25 Maret 2021 /Bagian Prokompim Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Wonosobo tahun 2021, di aula hotel Front One Harvest, Kamis 25 Maret 2021.

Terkait adanya tim pengawasan tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Henki Irawan karena kantor Imigrasi tidak mungkin mengawasi WNA di seluruh wilayah tanpa bantuan dari pihak lain.

“Dalam mengawasi WNA butuh sinergi dan melibatkan banyak pihak hingga ke wilayah. Kita butuh bertikar informasi dengan banyak pihak. Termasuk melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait di Pemda setempat termasuk di kecamatan di seluruh Wonosobo,” tutur Henki.

Baca Juga: Warga 3 Desa Pemilik Lahan Terdampak Proyek Bendungan Bener Terima Ganti Rugi, Disaksikan Wabup Wonosobo

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia butuh pengawasan, termasuk aturan keimigrasian mengenai izin tinggal.

Terlebih di era normal baru karena pandemi Covid-19 butuh penegakan untuk aturan tersebut. Para WNA yang melanggar aturan juga harus mendapatkan konsekuensi termasuk sanksi hingga deportasi ke negara asalnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat turut membuka agenda yang juga dihadiri Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, dan beberapa pihak lain termasuk Kementerian Agama, Kajari , Camat, Danramil ,Kapolsek se-Wonosobo.

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2021 Segera Dimulai, Pahami Tahapan dan Jadwal Pelaksanaannya

Disampaikan Bupati Afif, seperti yang tertulis dalam Permenkumham No : 50/2016, Tim Pora bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x