KABAR WONOSOBO – Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang akrab disebut ‘Jogja’.
Selama beberapa tahun, Provinsi Jogja menyandang status sebagai wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah se-Indonesia.
Provinsi ini pun disebut sebagai salah satu kota dengan UMP rendah dengan biaya hidup relatif cukup tinggi.
Baca Juga: Jawa Tengah Tetapkan UMP 2022 Naik Rp13.956 Menjadi Rp1.812.935
Beberapa kalangan menilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jogja idealnya berada di atas Rp 2 Juta, namun, UMP Jogja justru masih di bawah Rp 2 juta.
Di tengah perdebatan mengenai besaran UMP Jogja tersebut, baru-baru ini ada catatan menarik dan pastinya sedikit memberikan angin segar bagi masyarakat Jogja, terutama kalangan buruh.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 sebesar naik 4,30 persen.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah