Salip UMP Jawa Tengah, DI Yogyakarta Bukan Lagi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah

- 5 Desember 2021, 15:00 WIB
Tugu Monumen Jogja Kembali (Monjali) yang menjadi ikon Kota Jogja
Tugu Monumen Jogja Kembali (Monjali) yang menjadi ikon Kota Jogja /borobudurtour.co.id

 

KABAR WONOSOBO – Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang akrab disebut ‘Jogja’.

Selama beberapa tahun, Provinsi Jogja menyandang status sebagai wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah se-Indonesia.

Provinsi ini pun disebut sebagai salah satu kota dengan UMP rendah dengan biaya hidup relatif cukup tinggi.

 Baca Juga: Jawa Tengah Tetapkan UMP 2022 Naik Rp13.956 Menjadi Rp1.812.935

Beberapa kalangan menilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jogja idealnya berada di atas Rp 2 Juta, namun, UMP Jogja justru masih di bawah Rp 2 juta.

Di tengah perdebatan mengenai besaran UMP Jogja tersebut, baru-baru ini ada catatan menarik dan pastinya sedikit memberikan angin segar bagi masyarakat Jogja, terutama kalangan buruh.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 sebesar naik 4,30 persen.

 Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x