Mulai 1 Januari 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo, dan Kabupaten lain di Jawa Tengah Naik

- 14 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang naik di tahun 2022
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang naik di tahun 2022 /djawanews.com

Upah Minimum yang dimaksud tersebut adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.

Peraturan kenaikan upah minimum kabupaten ini tentunya juga berpengaruh pada Kabupaten Wonosobo.

 Baca Juga: Salip UMP Jawa Tengah, DI Yogyakarta Bukan Lagi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo, kini telah ditetapkan sebesar Rp 1.931.285 di tahun 2022, naik Rp 11.285 dibanding tahun lalu.

Kenaikan UMK 2022 tersebut masih dipengaruhi oleh suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh wilayah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonosobo berinisiatif menggelar pengenalan perubahan ini kepada para pekerja.

Baca Juga: Juara Festival Literasi Wonosobo Pintar Diajak Dukung Budaya Literasi Lokal

Perwakilan Apindo, Andrias mendorong seluruh elemen, mulai dari pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dan unsur Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dapat melaksanakan Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).

Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan dan produktivitas karyawan sebagai bagian dalam menghindari adanya kesenjangan.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah