Upah Minimum yang dimaksud tersebut adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.
Peraturan kenaikan upah minimum kabupaten ini tentunya juga berpengaruh pada Kabupaten Wonosobo.
Baca Juga: Salip UMP Jawa Tengah, DI Yogyakarta Bukan Lagi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo, kini telah ditetapkan sebesar Rp 1.931.285 di tahun 2022, naik Rp 11.285 dibanding tahun lalu.
Kenaikan UMK 2022 tersebut masih dipengaruhi oleh suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh wilayah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonosobo berinisiatif menggelar pengenalan perubahan ini kepada para pekerja.
Baca Juga: Juara Festival Literasi Wonosobo Pintar Diajak Dukung Budaya Literasi Lokal
Perwakilan Apindo, Andrias mendorong seluruh elemen, mulai dari pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dan unsur Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dapat melaksanakan Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).
Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan dan produktivitas karyawan sebagai bagian dalam menghindari adanya kesenjangan.***