Tidak Sampai 2 Juta! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Tengah, Wonosobo Nomor Berapa?

- 24 Agustus 2023, 09:01 WIB
Alun-alun Kabupaten Rembang
Alun-alun Kabupaten Rembang /Jatengprov/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan terjadi berbagai dinamika saat proses penetapan UMK. Diantaranya perbedaan usulan dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Penetapan UMK juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Peringkat Kabupaten Kota di Provinsi Aceh dengan UMK Tertinggi, Tempat Tinggalmu di Urutan Berapa?

Berikut adalah lima kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan UMK terendah tahun 2023, adakah kota/kabupaten tempat tinggalmu?

5. Kabupaten Brebes

Kabupaten Brebes adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang terletak di pesisir utara Jawa dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Jawa Tengah ini memiliki UMK sebesar Rp2.018.836,92. Selisih Rp133.817,53 dari tahun lalu.

Baca Juga: SEDIH! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Timur

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x