SEDIH! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Timur

- 24 Agustus 2023, 06:12 WIB
Waduk Bendo, Kabupaten Ponorogo
Waduk Bendo, Kabupaten Ponorogo /Pixabay/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Timur telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Timur, keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2023 diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Memperhatikan kondisi riil perekonmian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara kabupaten/kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin kelangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja.” Kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Peringkat Kabupaten Kota di Provinsi Aceh dengan UMK Tertinggi, Tempat Tinggalmu di Urutan Berapa?

Berikut adalah daftar kabupaten/kota di Jawa Timur dengan UMK terendah tahun 2023. Apakah ada kabupaten atau kota tempat tinggalmu?:

5. Kabupaten Ponorogo

Kabupaten yang berada di daerah selatan Jawa Timur ini merupakan daerah yang terkenal dengan kesenian Reog Ponorogo.

Kabupaten Ponorogo memiliki UMK terendah kelima di Jawa Timur, yakni sebesar Rp2.149.709,45 di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Bappeda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x