Anita Wahid Kritik Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Sebut Menyalahi Hak Asasi Manusia

19 Juni 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pengguna media sosial. /Pexels/ Magnus Mueller

 

 

KABAR WONOSOBO ― Anita Hayatunnufus Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Anita Wahid dikenal dalam advokasi di bidang Hak Asasi Manusia atau HAM.

Tak hanya sebagai salah satu presidium Mafindo, putri mendiang Gus Dur tersebut juga sudah lama dikenal sebagai seseorang yang lantang menyuarakan antikorupsi dan aktif mengamati pergerakan media sosial.

Hadir sebagai narasumber Haris Azhar pada tanggal 14 Juni 2021 kemarin, Anita juga menyinggung mengenai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang sudah diberlakukan sejak 24 Mei 2021.

Peraturan yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan digital raksasa seperti Google, Facebook, dan YouTube wajib memberikan akses kepada lembaga penegak hukum, atau dalam hal ini adalah pemerintah, untuk mengakses data pribadi pengguna.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Menurut Anita, peraturan tersebut berisiko lantaran Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

“Aku tidak suka dataku dipegang pihak-pihak yang tidak aku izinkan,” ungkap Anita.

Anita menilai bahwa data pribadi pengguna tidak seharusnya dapat dilihat oleh pihak lain, termasuk penegak hukum. Walaupun seperti banyak dibicarakan oleh media, bahwa langkah tersebut diambil pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, SAFEnet atau Southeast Asia Freedom Expression Network telah mengirim surat terbuka kepada Kemkominfo lantaran terdapat ancaman dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Transparansi Proses dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU ITE Dituntut oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Namun, surat yang dikirim pada tanggal 18 Mei 2021 ke kantor Kementrian dan alamat email Kementrian di Jakarta, belum direspon hingga saat ini.

Anita sendiri menilai bahwa Permenkominfo melanggar hak asasi manusia di ranah digital.

“Itu peraturan yang tidak konsultasikan, kan? Kalau kemudian masyarakatnya setuju, ada proses yang memastikan data-data yang diambil, tiap orang dimintai pendapat. Tapi kalau tidak ada proses itu, jadinya pemaksaan,” pungkas Anita.

Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Baik Anita maupun SAFEnet sendiri menilai bahwa sudah seharusnya peraturan yang diterbitkan tersebut dibarengi pula oleh undang-undang data pribadi.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Haris Azhar safenet

Tags

Terkini

Terpopuler