Transparansi Proses dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU ITE Dituntut oleh Koalisi Masyarakat Sipil

- 15 Juni 2021, 13:09 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan aksi damai di kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah.
Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan aksi damai di kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/ Aji Styawan/ aww.

 

 

KABAR WONOSOBO― Pada 8 Juni 2021 lalu, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan hasil kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan, seperti tujuan adanya revisi UU ITE untuk mengatur lalu lintas digital, hingga empat pasal yang akan direvisi.

Mahfud juga menyampaikan bahwa revisi Undang-undang yang tengah dibahas selepas wacana pemerintah mengenai Omnibus Law tersebut adalah untuk menghilangkan pasal-pasal karet sehingga tidak ada lagi kriminalisasi.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil seperti KontraS, Amnesty International Indonesia, hingga Aliansi Jurnalis Independen justru menganggap sebaliknya.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Pada tanggal 10 Juni 2021, KontraS atas nama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan siaran pers yang mendesak agar proses penyusunan revisi UU ITE dapat dilakukan secara transparan.

Selain itu, koalisi juga menilai bahwa proses revisi tersebut harus melibatkan publik secara aktif. Sehingga klaim Menkopolhukam Mahfud MD di beberapa media bahwa revisi dilakukan atas masukan masyarakat sipil benar adanya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x