Gantikan TV Analog, TV Digital Gratis atau Berbayar? Berikut Penjelasan Kominfo

2 November 2022, 11:22 WIB
TV Digital gantikan TV Analog, Gratis atau Berbayar? /Ihsan Rahmansyah/unsplash.com

KABAR WONOSOBO - Layanan TV Analog akan segera dihentikan dan digantikan dengan siaran TV Digital.

Penghapusan layanan TV Analog tersebut disampaikan secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain mengumumkan penghentian layanan TV Analog, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk segera memasang set top box agar tetap dapat menikmati siaran TV.

Baca Juga: MIRIS! Subsidi BBM Dikurangi, DPR RI Justru Buat Anggaran untuk Beli TV LED Rp 1,5 Miliar

Hal tersebut dikarenakan penghentian siaran TV terestrial analog di sejumlah wilayah akan segera dihentikan hari ini, Rabu, 2 November 2022.

"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI", Selasa.

Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.

Baca Juga: Demi Ruang Kerja Anggota Dewan, DPR RI Siapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar untuk Beli TV LED

Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.

Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.

Dilansir dari ANTARA, Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.

Baca Juga: Terlalu Kontroversial, 4 Video Musik K-Pop Ini Dilarang Tayang di Stasiun Televisi Korea Selatan

Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.

Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Baca Juga: Gara-gara Ini Penggemar BTS Serbu Saluran TV Australia, Tuntut Permintaan Maaf

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.

Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler