KABAR WONOSOBO - Dugaan kasus data bocor dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) kembali terjadi.
Telah diberitakan sebelumnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, bahwa diduga 1,3 milyar data kartu SIM atau SIM Card milik penduduk Indonesia bocor.
Beberapa data diduga bocor sendiri terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran.
Baca Juga: HEBOH! Data Badan Intelijen Negara (BIN) Ikut Bocor, Netizen Marah-Marah ke Kominfo
Sebelumnya, pada tahun 2017 sendiri Kominfo telah merilis siaran pers mengenai peraturan pendaftaran kartu SIM ponsel atau HP dengan melakukan validasi menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Informasi tersebut didapatkan oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers resmi Kominfo dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."
Kominfo sendiri mengklaim bahwa peraturan registrasi kartu SIM seraya menyertakan NIK KTP dan KK tersebut sebagai "upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar."
Baca Juga: Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor ke Situs Gelap, Kominfo Minta Telkom Beri Penjelasan
Adanya peraturan pendaftaran kartu SIM seraya menyertakan NIK KTP dan KK tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.