KABAR WONOSOBO - Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) kembali menjadi sasaran pengguna internet lantaran dugaan data bocor.
Kali ini, diduga 1,3 miliar data kartu SIM yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran diduga bocor.
Telah diberitakan sebelumnya oleh tim Kabar Wonosobo bahwa peraturan pendaftaran validasi kartu SIM atau SIM Card HP atau ponsel di Indonesia menggunakan NIK sendiri telah diberlakukan sejak tahun 2017.
Tepatnya melalui siaran pers Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."
Peraturan tersebut mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk mendaftar seraya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui siaran pers yang sama, Kominfo menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada pelanggan kartu prabayar.
Baca Juga: HEBOH! Data Badan Intelijen Negara (BIN) Ikut Bocor, Netizen Marah-Marah ke Kominfo
Namun, pada 1 September 2022 ini, sebuah utas di Twitter dari akun bernama @SRifqi menyebut bahwa ada dugaan 1,3 miliar data kartu SIM bocor.