KABAR WONOSOBO - Dugaan mengenai 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM atau SIM Card di Indonesia telah ditanggapi oleh Kominfo.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada 1 September 2022 lalu telah menanggapi adanya dugaan 1,3 miliar data pengguna kartu SIM, terutama prabayar, yang bocor.
Hal tersebut telah diberitakan oleh tim Kabar Wonosobo yang menyebut bahwa setidaknya terdapat 1,3 miliar data pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan kartu SIM bocor.
Baca Juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Cuci Tangan?
Beberapa data diduga bocor sendiri terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran.
Sebelumnya, pengguna kartu SIM sendiri telah diwajibkan untuk melakukan validasi menggunakan data yang disesuaikan dengan data Dukcapil, termasuk menggunakan KTP dan KK.
Informasi tersebut didapatkan oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers resmi Kominfo dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."
Sehingga, untuk mendaftarkan kartu SIM kartu prabayar, pengguna wajib menyesuaikan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).