Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo: Kemkominfo Tidak Memiliki Aplikasi untuk Menampung Data Registrasi

- 3 September 2022, 10:52 WIB
Begini tanggapan Kementrian Kominfo Indonesia mengenai dugaan 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM bocor.
Begini tanggapan Kementrian Kominfo Indonesia mengenai dugaan 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM bocor. /Kominfo.go.id

KABAR WONOSOBO - Dugaan mengenai 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM atau SIM Card di Indonesia telah ditanggapi oleh Kominfo. 

Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada 1 September 2022 lalu telah menanggapi adanya dugaan 1,3 miliar data pengguna kartu SIM, terutama prabayar, yang bocor. 

Hal tersebut telah diberitakan oleh tim Kabar Wonosobo yang menyebut bahwa setidaknya terdapat 1,3 miliar data pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan kartu SIM bocor. 

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Cuci Tangan?

Beberapa data diduga bocor sendiri terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran.

Sebelumnya, pengguna kartu SIM sendiri telah diwajibkan untuk melakukan validasi menggunakan data yang disesuaikan dengan data Dukcapil, termasuk menggunakan KTP dan KK. 

Informasi tersebut didapatkan oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers resmi Kominfo dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."

Baca Juga: Data Kartu SIM Diduga Bocor! Ini Rincian Peraturan Kominfo tentang Registrasi Kartu Ponsel KTP dan KK

Sehingga, untuk mendaftarkan kartu SIM kartu prabayar, pengguna wajib menyesuaikan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x