2 Pemuda Jawa Timur Tersangka Pembobolan Dana Bansos Amerika Serikat, Curi 60 Juta USD lewat Website Palsu

- 18 April 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi hacker profesional bobol dana bansos Amerika Serikat.
Ilustrasi hacker profesional bobol dana bansos Amerika Serikat. /Pexels.com/ Sora Shimazaki

KABAR WONOSOBO – Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus kejahatan antar negara yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Dua pemuda berhasil diamankan oleh Polda Jatim atas kejahatan membobol dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana Bantuan Sosial (Bansos) Amerika senilai US$60 juta atau sekitar Rp 871 miliar (dengan kurs Rp14.500/USD).

Kedua pemuda tersebut bernama Shofiansyah Fahrur Rozi (SFR) dan Michael Zeboth Melki (MZM) asal Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa ada tiga kejahatan yang dilakukan oleh mereka berdua yakni pembuat dan penyebar website palsu (scam page) pemerintah Amerika Serikat.

Dilansir Kabar Wonosobo dari beberapa sumber, keduanya juga memanfaatkan website yang telah dibuat tersebut untuk mencuri data dari warga Amerika.

“Jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal,” kata Irjen Nico, 15 April 2021.

 Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pada rilis yang dilakukan di Polda jatim pada Kamis, 15 April 2021 lalu, Irjen Nico menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.

Para warga yang tertipu akan mengklik dan mengisi data diri yang selanjutnya digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

“Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang, yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD,” jelas Nico.

 Baca Juga: Apes! Mafia Italia Buronan Penyelundup Narkotika Ditangkap Setelah Tampil di Video Masak di Youtube

Berdasarkan barang bukti yang telah diamankan polisi keduanya menerima sejumlah uang dari seseorang yang merupakan warga negara India yang tengah menjadi buron.

Pihak Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui hubungan internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo menanggapi kejadian ini melalui cuitannya di media sosial twitter.

 Baca Juga: Teknologi AI Hasilkan Suara Hiper Realistik dan Bernyanyi, HYBE Labels Investasi Jutaan Dollar di Supertone

Menurut Roy Suryo kejahatan seperti ini tidak mungkin dilakukan secara mandiri, kemungkinan besar mereka tergabung dalam sebuah sindikat.

“Analisis saya, kuncinya tidak hanya berdua, tetapi pada si S (WN India) yang kini masih buron, sebab ini Sindikat besar dan tidak mungkin dana di transfer langsung ke RI,” tulis Roy Suryo pada 16 April 2021.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: France 24 eramuslim.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah