IPDPF Bahas Kesiapan Payung Hukum Menyambut Era 5G dan Kecerdasan Buatan alias AI

- 3 Juni 2021, 18:58 WIB
Telkomsel, provider pertama yang launching jaringan 5G dengan 26 klaster di 9 kota. Dari tangkapan layar kanal youtube Telkomsel
Telkomsel, provider pertama yang launching jaringan 5G dengan 26 klaster di 9 kota. Dari tangkapan layar kanal youtube Telkomsel /youtube.com/ Telkomsel

 

 KABAR WONOSOBO― Belakangan ini Telkomsel menjadi bahan perbincangan lantaran mengeluarkan jaringan 5G yang masih asing di Indonesia.

Provider tersebut mengeluarkan jaringan yang kabarnya memiliki 700 mbps itu di 9 kota yang mayoritas berada di Jabodetabek.

Jaringan 5G memang sudah lama digadang-gadang akan menjadi era baru kecepatan internet, terutama di Indonesia.

Baca Juga: Solo dan Bandung Bersama 9 Kota Besar Ini Akan Menikmati Jaringan 5G Pertama di Indonesia, Cek Daerahmu!

Berbarengan dengan teknologi AI atau Artificial Intelligence yang memang tengah dikembangkan dengan berkiblat pada Uni Eropa.

Namun, perkembangan dua teknologi tersebut haruslah dibarengi dengan peraturan hukum yang pasti.

Glenn Wijaya LL.B., S.H yang merupakan pemiliki Indonesia Personal Data Protection mengomentari akan sikap pemerintah terkait peraturan perundang-undangan mengenai teknologi AI dan 5G.

Baca Juga: Sejarah Roket Long March 5B China yang Dimulai Sejak 1970, Dinilai Kurang Bertanggungjawab

Dalam tulisannya yang berjudul “Menyongsong Era 5G dan Kecerdasan Buatan: Siapkah Peraturan Perundang-undangan Indonesia?”, Glenn Wijaya menyatakan bahwa pemerintah sudah semakin sadar akan payung hukum yang wajib diperhatikan di tengah perkembangan teknologi.

Mengenai regulasi kebijakan percepatan jaringan 5G di seluruh Indonesia yang dicanangkan oleh Kemkominfo, Glenn menyatakan bahwa perlu adanya standardisasi dan pengalokasian jaringan.

Sehingga, diharapkan bahwa langkah yang diambil Kemkominfo akan tepat sasaran.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Walaupun jika menilik di lapangan sekarang, berikut dengan klastes yang dicanangkan oleh Telkomsel, pemerataan jaringan 5G masih memiliki perjalanan panjang.

Memandang positif tentang persiapan payung hukum terkait penguatan jaringan 5G di Indonesia, sebaliknya Glenn justru masih menyayangkan lambatnya pemerintah dalam mengatur perundang-undangan terkait pengembangan AI atau kecerdasan buatan.

“Sepertinya pemerintah belum mengambil langkah yang terlalu jauh, terlebih melihat di Uni Eropa saja baru masuk tahap usulan peraturan,” tulis Glenn.

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Usulan yang dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa pada 21 April 2021 tersebut lah yang dipakai oleh pemerintah.

Setidaknya ada empat poin penting dalam usulan tersebut, termasuk harus menjamin bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) harus dibuat untuk tujuan yang baik.

Juga, harus memastikan adanya fasilitas hukum dan penegak hukum untuk menjamin hak-hak fundamental teknologi kecerdasan buatan.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ipdpf.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah