KABAR WONOSOBO― Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya menemui titik terang.
Pada 30 April 2021, Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan jajaran perwakilan dari kemkominfo melakukan siaran pers untuk memberikan pernyataan terkait perkembangan revisi UU ITE di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Dalam konferensi pers yang berlangsung kurang lebih 8 menit tersebut, Mahfud menyampaikan beberapa hal.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut UU ITE mengingat undang-undang tersebut masih diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukum dunia digital.
Dunia digital yang kian berkembang menyajikan banyak sekali ancaman yang jika tidak diantisipasi akan mudah memancing opini-opini yang salah.
Selanjutnya, kementrian bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Menkominfo, jaksa agung, dan kapolri untuk menyusun semacam pedoman teknis mengenai pasal-pasal yang mungkin terkena UU ITE.