Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

- 30 April 2021, 12:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan revisi UU ITE pada 30 April 2021. dari tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan revisi UU ITE pada 30 April 2021. dari tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI. /youtube.com/ Kemenko Polhukam RI

 

 

KABAR WONOSOBO― Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya menemui titik terang.

Pada 30 April 2021, Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan jajaran perwakilan dari kemkominfo melakukan siaran pers untuk memberikan pernyataan terkait perkembangan revisi UU ITE di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Dalam konferensi pers yang berlangsung kurang lebih 8 menit tersebut, Mahfud menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pertama, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut UU ITE mengingat undang-undang tersebut masih diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukum dunia digital.

Dunia digital yang kian berkembang menyajikan banyak sekali ancaman yang jika tidak diantisipasi akan mudah memancing opini-opini yang salah.

Selanjutnya, kementrian bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Menkominfo, jaksa agung, dan kapolri untuk menyusun semacam pedoman teknis mengenai pasal-pasal yang mungkin terkena UU ITE.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x