KABAR WONOSOBO – Kementerian Komunikasi dan informatika RI telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan tindakan seperti penutupan akun yang dimiliki pelaku prostitusi. Hal itu diungkapkan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam konferensi Pers pada Sabtu 20 maret 2021.
Seperti dilansir KabarWonosobo.com dari laman Antara, pihaknya telah menagih komitmen dari para pengelola aplikasi untuk melakukan tindakan seperti pemblokiran atau penutupan.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny.
Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir
Adanya permintaan itu didasari atas praktik penyalahgunaan aplikasi perpesanan instan yang digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Dari catatan Kementerian Kominfo, hal itu berkaitan dengan penggunaan aplikasi untuk praktik prostitusi dalam jaringan.
Bahkan, salah satu aplikasi yaitu MiChat ditengarai dimanfaatkan untuk praktik prostitusi dalam jaringan hingga saat ini isu itu telah berkembang. Diungkapkan menteri Johnny, bahwa penyelenggara aplikasi berjanji terkait hal itu, MiChat telah berjanji untuk menutup akun yang bersangkutan.
Dijelaskan Menteri Johnny bahwa MiChat telah mewakili perwakilannya di Indonesia. bahkan lebih lanjut telah berkomitmen melakukan take down akun-akun yang terindikasi untuk melakukan janji pertemuan atau promosi kegiatan prostitusi secara online.
Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi
Hal itu juga didasarkan dari dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat. Memang belum ada permintaan resmi dari pihak Kepolisian mengenai akun yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring hingga saat ini.