WhatsApp Terancam Kena Blokir, Ini Alasan Kominfo

- 17 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo.
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo. /pexels @anton

Pendaftaran dilakukan satu pintu melalui laman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung dengan Kominfo. 

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” jelas Samuel.

Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Cara Kerja Program Kota Cerdas di Kulon Progo

Apa Tujuan Pendaftaran PSE ke Kominfo?

Aturan pendaftaran PSE lingkup privat dijelaskan Kominfo adalah bagian dari upaya menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. 

Melalui pendaftaran PSE, Kominfo akan mampu memetakan penyelenggaraan sistem transaksi elektronik sehingga keamanan masyarakat lebih terjamin. 

“Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” ungkap Samuel. 

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

Hal ini juga sebagai upaya agar masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Selain WhatsApp, beberapa perusahaan teknologi yang wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik ke Kominfo antara lain layanan mesin pencari Google, Twitter, Instagram, Youtube, TikTok, hingga aplikasi game seperti PUBG dan Mobile Legends. ***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah