WhatsApp Terancam Kena Blokir, Ini Alasan Kominfo

- 17 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo.
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo. /pexels @anton

KABAR WONOSOBO - Kominfo nyatakan siap blokir WhatsApp sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tidak melakukan pendaftaran. 

Melalui Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Kominfo akan mewajibkan WhatsApp untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Dilansir dari situs PSE Kominfo, WhatsApp dan berbagai penyelenggara sistem elektronik lainnya harus mendaftarkan diri ke Kominfo per tanggal 20 Juli 2022 mendatang. 

Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip Kabar Wonosobo dari laman PSE Kominfo.

Pemblokiran akan dilakukan dengan model blacklist, dengan data-data dari kementerian atau lembaga pengawas PSE yang bersangkutan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, antara lain PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, penyedia layanan transaksi keuangan, layanan materi digital berbayar, penyedia layanan komunikasi, penyedia layanan mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca Juga: Hari Ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Bergerak, Kominfo Tepis Isu Peretasan

“Sehingga kami mendorong Kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap PSE di sektornya. Bila tidak dilakukan permintaan pemutusan akses, PSE dianggap telah comply terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Teguh Arifiadi, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika.

Pendaftaran dilakukan satu pintu melalui laman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung dengan Kominfo. 

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” jelas Samuel.

Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Cara Kerja Program Kota Cerdas di Kulon Progo

Apa Tujuan Pendaftaran PSE ke Kominfo?

Aturan pendaftaran PSE lingkup privat dijelaskan Kominfo adalah bagian dari upaya menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. 

Melalui pendaftaran PSE, Kominfo akan mampu memetakan penyelenggaraan sistem transaksi elektronik sehingga keamanan masyarakat lebih terjamin. 

“Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” ungkap Samuel. 

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

Hal ini juga sebagai upaya agar masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Selain WhatsApp, beberapa perusahaan teknologi yang wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik ke Kominfo antara lain layanan mesin pencari Google, Twitter, Instagram, Youtube, TikTok, hingga aplikasi game seperti PUBG dan Mobile Legends. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah