Ultimatum tersebut ditujukan pada 100 PSE dengan trafik terbesar di Indonesia.
"Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan," tegas Semuel.
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook? Simak Penjelasannya
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Semuel mengatakan bahwa hingga penutupan, jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar di Kominfo seluruhnya ada sebanyak 8.276 PSE.
Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi
"Data ini terus bertambah, kalau saat ini total ada 8.276, kalau yang domestik 8.069, sedangkan asing adalah 207, itu berdasarkan data terakhir," ungkap Semmy.
Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang Aman dari pemblokiran Kominfo:
Baca Juga: Hari Ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Bergerak, Kominfo Tepis Isu Peretasan
- YouTube
- Maps
- App Store
- iCloud
- App Store
- Google Cloud
- Microsoft Cloud
- Tinder
- Call of Duty Mobile
- Line
- Zoom
- Line
- Smadav
- Get Contact
- Snapchat
- Valorant
- Indodax
- Zalora
- PUBG Mobile
- Ragnarok X: Next Generation
- Gojek
- Gopay
- Telegram
- Free Fire
- Mi Chat
- Shopee
- Jenius
- Genshin Impact
- Netflix
- Spotify
- TikTok
- Capcut
- Linktree
- HBO Go
- Discord
- KAI Access
- MyPertamina
- OLX
- JD.ID
- Tiket.com
- Pegipegi
- Mtix
- Blibli
- Livin 2.0 by Mandiri
- BNI Mobile Banking
- Mobile Banking BTN
- Tokopedia
- Traveloka
- Bukalapak
- ShareIt
- Resso
- Dailymotion
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang Bang
Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Cara Kerja Program Kota Cerdas di Kulon Progo