Mengapa 2024 NPWP Harus Diganti NIK? Ini Cara Lengkap Mengganti NPWP dengan NIK KTP

- 12 Desember 2023, 21:03 WIB
Pemerintah Atur Kembali Pemadanan NIK KTP dan NPWP
Pemerintah Atur Kembali Pemadanan NIK KTP dan NPWP /
  • Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini 

  • Klik 'Validasi' jika sudah selesai

  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) 

  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi 

  • Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga 

  • Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

  • Baca Juga: 4 Cara Mudah Memilih Durian yang Matang, Lezat dan Berdaging Tebal

    Kenapa Harus Ganti NPWP?

    Melalui keterangan resmi, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan alasan NPWP wajib pajak harus diganti dengan NIK yang sama dengan KTP. Menurut Surya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin membuat sistem inti pajak atau disebut juga dengan istilah core tax. 

    Sistem core tax akan mulai dijalankan pada 2024 mendatang. Hingga tulisan ini diunggah, setidaknya sudah tercatat sekitar 19 juta NIK telah terdaftar dan telah disetarakan dengan NPWP. Dirjen Pajak menargetkan akan ada 42 juta NIK yang akan digunakan sebagai NPWP pada 2024 mendatang. 

    Halaman:

    Editor: Agung Setio Nugroho

    Sumber: Pikiran Rakyat


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah