Bukan tanpa alasan, penggunaan NIK sebagai NPWP digadang-gadang akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. NIK juga diharapkan akan mempermudah wajib pajak mengelola dan menghafal NPWPnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenal dan Membedakan UMR, UMP dan UMK?
"Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan," kata Suryo dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.***