Hukum Fidyah Wanita Hamil atau Nifas yang Tidak Sanggup Berpuasa Ramadhan, Apakah Harus Mengganti Puasa?

3 Mei 2021, 11:24 WIB
ilustrasi ibu hamil, salah satu golongan yang diperbolehkan membayar fidyah. /Pexels.com/ MART PRODUCTION

KABAR WONOSOBO - Fidyah diambil dari kata dalam bahasa Arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

 Baca Juga: Apa itu Fidyah, Hukum Orang yang Tidak Mampu Berpuasa di Ramadhan Diwajibkan Mengganti?

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 Baca Juga: Ada 7 Golongan Orang yang Boleh tidak Menjalankan Puasa Ramadhan, Bagaimana Ibu Hamil dan Menyusui?

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Adapun bagi perempuan yang meninggalkan puasa dikarenakan haid dan nifas, wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan namun tidak wajib membayar fidyah.

 Baca Juga: Jangan Takut, Berikut Tips Aman Bagi Ibu Hamil yang Ingin Tetap Menjalankan Puasa Ramadhan

Kemudian ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah, akan tetap akan lebih baik jika menggantinya dengan berpuasa.

Apabila seterusnya sang ibu sudah tidak mampu untuk mengganti puasanya sebab keadaannya yang semakin lemah dikarenakan semakin bertambahnya usia, sakit dan sebagainya, maka ibu itu diperbolehkan untuk membayar fidyah.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui.

Baca Juga: Inilah Beberapa Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah yang Hanya ada di Bulan Puasa Ramadhan

Akan tetapi, hukum menjalankan puasa yang terdapat dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 185 menjelaskan sebagai berikut:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185).

 Baca Juga: Teladani Kunci Hidup Sehat ala Rasulullah saat Menjalankan Puasa Ramadan

Dalam hal ini ibu hamil dan menyusui dikategorikan sebagai seorang yang sedang sakit dikarenakan kondisinya yang sedang hamil, menyusui, ataupun melahirkan.

Apabila setelah kondisi ibu telah pulih kembali akan lebih baik jika menggantinya dengan berpuasa di luar puasa Ramadhan.

Namun, apabila ibu sudah benar-benar tidak sanggup lagi untuk mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di luar puasa Ramadan, maka fidyah merupakan jalan pelunasan kewajiban puasa yang telah ditinggalkan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Theasianparent.com baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler