Transgender Indonesia Dipermudah Mengurus KTP Tanpa Lampirkan KK, Kebijakan Baru Kemendagri

- 29 April 2021, 23:37 WIB
Cara mengedit ukuran dan mengetahui ukuran file foto untuk pendaftaran kartu prakerja
Cara mengedit ukuran dan mengetahui ukuran file foto untuk pendaftaran kartu prakerja /kabarwonosobo.com

 

KABAR WONOSOBO – Selama ini transgender di Indonesia mengalami kesulitan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Kesulitan ini sebagian besar disebabkan karena harus menyerahkan kartu keluarga (KK) dan akta lahir sebagai syarat pembuatan KTP.

Kini, para transgender di Indonesia bisa merasakan kelegaan atas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

 Baca Juga: Netizen Indonesia Makin Bar-bar, Unggahan Pasangan Gay Thailand Kena Ancaman Pembunuhan di Facebook

Pasalnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan adanya kemudahan bagi para transgender untuk memiliki kartu identitas diri.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Kemendagri, Zudan Arif Fikrulloh mengumumkan bahwa para transgender tanpa KTP di Indonesia, kini dapat membuat KTP di Dukcapil terdekat tanpa perlu melampirkan KK dan akta kelahiran.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fikrulloh.

 Baca Juga: Ternyata ada Konsep 5 Gender di Masyarakat adat Sulawesi Selatan, Netizen Indonesia Harus Belajar Sejarah

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x