Seorang Tahanan Hajar Rekan Satu Selnya Setelah Tahu Rekannya itu Pelaku Pemerkosa Saudara Perempuannya

10 Agustus 2021, 18:03 WIB
Shane Goldsby, tersangka pelaku kekerasan terhadap teman satu selnya yang diketahui sebagai pelaku pemerkosa saudara perempuannya /lawandcrime.com

 

KABAR WONOSOBO – Seorang tahanan bernama Shane Goldsby (26) di negara bagian Washington telah dipenjara akibat berkendara dengan kecepatan tinggi dan terlibat kejar-kejaran dengan mobil polisi pada Agustus 2017.

Secara tidak terduga seorang pria bernama Robert Munger (70) ditempatkan di sel yang sama dengan Goldsby, dimana pria ini dipenjara akibat dari tindak pemerkosaan.

Bahkan hal yang paling mengejutkan adalah Munger ternyata merupakan pelaku pemerkosa dari saudara perempuan Goldsby yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerkosaan, Mantan Member EXO Wu Yifan atau Kris Wu Ditahan Polisi Beijing, China

Hal itu diketahui oleh Goldsby ketika rekan satu selnya itu menceritakan kepadanya tentang kejahatan yang dilakukannya.

“Dia terus memberi saya detail tentang apa yang terjadi dan apa yang dia lakukan. Tentang foto dan video dia melakukan hal ini, dan itu semakin jelas,” kata Goldsby dalam sebuah wawancara.

Munger sendiri telah dijatuhi hukuman tujuh bulan sebelumnya dengan 43 tahun penjara karena pelecehan anak dan kepemilikan pornografi anak.

Baca Juga: Perawat RS Siloam Palembang Jadi Korban Kekerasan, Perawat se-Indonesia Unggah Pita Hitam, Apa Artinya?

Menyadari bahwa korban yang dilecehkan oleh Munger adalah saudara perempuannya, Goldsby meminta untuk ditempatkan di sel baru karena ia takut kemarahannya tidak tertahankan dan sesuatu bisa saja terjadi kepada Munger.

Namun sayangnya, Goldsby yang telah meminta berulang kali tetap saja tidak diindahkan.

Hingga pada suatu waktu emosinya memuncak dan pertemuan kedua narapidana di balik jeruji di Airway Heights Corrections Center di Spokane County di negara bagian Washington timur ini berakhir dengan kekerasan.

Baca Juga: Kekerasan Anti-Asia di Amerika Meningkat Sepanjang Pandemi, Anehnya Para Pelaku Didominasi Korban Rasisme

Berdasarkan keterangan dari Penyelidik Patroli Negara Bagian Washington, Goldsby menyelinap di belakang Munger kemudian menjatuhkannya ke lantai dan menginjak kepalanya berulang kali.

Akibat dari tindakan Goldsby ini, Munger langsung dibawa ke rumah sakit namun sayang dia meninggal beberapa hari kemudian.

Mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat dua, Goldsby dijatuhi hukuman 298 bulan penjara.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Segera Lapor KPPPA, Ini Nomor Hotline dan Caranya

Pada sidang minggu lalu, pengacara Goldsby membacakan pernyataan atas nama kliennya itu.

“Saya malu dengan tindakan saya, saya berada dalam situasi yang kacau. Banyak hal yang harus saya lakukan, ” kata Goldsby melalui pengacaranya.

Melihat kasus ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan kebijakan dari Pihak kepolisian yang menempatkan mereka dalam satu sel yang sama.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Menyerukan Penghentian Kekerasan oleh Junta Militer Myanmar

Menanggapi hal tersebut Departemen Kepolisian Washington pun mengatakan bahwa penempatan kedua narapidana itu telah sesuai dengan protokol yang diikuti.

Salah satu sebagai alasannya yakni bahwa Goldsby dan saudara perempuannya tidak memiliki nama belakang yang sama.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: independent.co.uk

Tags

Terkini

Terpopuler