Apalagi, suaminya, Ferdy Sambo juga telah mengakui bahwa itu semua hanya rekayasa.
Ferdy Sambo mengaku bahwa itu hanya skenario yang ia buat untuk memanipulasi kejadian penembakan menjadi seolah-olah merupakan baku tembak demi melindungi Putri Candrawathi dari tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Peran Keji Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Karena laporan tersebut tidak terbukti akhirnya pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Polisi kini hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Abdul Fickar Hajar atau akrab disapa Fickar itu menyatakan bahwa laporan Putri Candrawathi itu justru berpotensi dilaporkan sebagai tindakan pidana karena dirinya diketahui telah memberikan laporan bodong.
Apabila terbukti, istri Ferdy Sambo itu bisa terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa lagi memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.